Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh....
Pada
kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai pandangan saya mengenai
keadilan di Indonesia. Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari
bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan
apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah,
menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu
keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang
menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian
Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus
besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai
arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Menurut
saya, keadilan di Indonesia kondisinya sangat memprihatinkan, karena masih
banyak warga Indonesia yang sering merasakan ketidakadilan karena ketidakadilan
itu sendiri tidak tersebar secara merata diberbagai lapisan masyarakat. Keadilan
sangat erat dengan hukum, karena dengan adanya keadilan hukum dapat ditegakkan
dan dengan adanya hukum dapat tercipta keadilan. Keadilan seperti yang kita
kaji berasa dari kata ‘adil’ yang kita tahu adalah salah satu sifat yang tidak
memihak, tidak pilih kasih, tidak ada yang lebih dan kurang, itulah makna
keadilan yang sesungguhnya. Mirisnya lagi, keadilan di Indonesia sudah tidak
murni sebatas keadilan, karena didalam tindakan penegak hukum dan keadilan
sudah tidak lepas dari permainan uang atau biasanya kita sebut dengan ‘money
politic’. Hal ini sangat merugikan dan kerap membuat geram masyarakat, terutama
masyarakat kelas menengah ke bawah.
Keadilan
dan hukum yang seharusnya ditegakkan secara merata dan tidak pandang bulu,
lambat laun hanya menjadi wacana saja, karena sikap egoisme dari masyarakat itu
sendiri, dan juga banyak orang ‘main kotor’ dengan proses penegakan keadilan
itu sendiri. Selain itu juga, kualitas aparat penegak hukum di Indonesia harus
memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang berani dan terang-terangan
menolak prinsip keadilan tersebut dengan berbagai macam alasan, karena keadilan
itu sendiri tercipta dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat dan demi kepentingan
bersama.
Berikut
adalah beberapa contoh sifat ketidak adilan di Indonesia:
1.
Mencuri buah
semangka, dipenjara 2 bulan 10 hari
Dua orang pria bernama Basar Suyanto dan
Kholil akhirnya dijatuhi hukuman penjara kurang lebih selama 2 bulan 10 hari
karena terbukti mencuri sebuah semangka oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa
Timur. Tindakan itu memicu reaksi dari sejumlah mahasiswa mengenai tindakan
yang tidak berprikemanusiaan itu. Akhirnya setelah mengajukan banding, masa
tahanan kedua tersebut dipotong menjadi 15 hari.
Basar Suyanto dan Kholil saat persidangan |
2.
Diduga mencuri 7
batang kayu jati berukuran 15 cm, nenek ini dipenjara 5 tahun.
Nenek Asyani, diduga telah mencuri 7
batang kayu jati milik Prum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa
Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari
lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap
mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras
memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli –
Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses
persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
3.
Mencuri 3 buah kakao
nenek ini dituntut
Seorang wanita lanjut usia bernama Minah
harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena
terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang
berada di Banyumas, Jawa Tengah. Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah
ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya
untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya.
Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.
Cukup
sekian mengenai pandangan tentang keadilan di Indonesia, semoga kita sebagai
masyarakat bisa mengambil hikmah dan contoh dari kasus-kasus tersebut sehingga
timbullah kesadaran kita akan keberadilan itu sendiri bagi kita dan bagi
kepentingan bersama.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh...
sumber:
http://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html
link:
Tugas 2: Cita-cita
Tugas 3: Pandangan Hidup
link:
Tugas 2: Cita-cita
Tugas 3: Pandangan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar