Rabu, 23 November 2016

Pandangan Mengenai Ketidakadilan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh....

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai pandangan saya mengenai keadilan di Indonesia. Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.

Menurut saya, keadilan di Indonesia kondisinya sangat memprihatinkan, karena masih banyak warga Indonesia yang sering merasakan ketidakadilan karena ketidakadilan itu sendiri tidak tersebar secara merata diberbagai lapisan masyarakat. Keadilan sangat erat dengan hukum, karena dengan adanya keadilan hukum dapat ditegakkan dan dengan adanya hukum dapat tercipta keadilan. Keadilan seperti yang kita kaji berasa dari kata ‘adil’ yang kita tahu adalah salah satu sifat yang tidak memihak, tidak pilih kasih, tidak ada yang lebih dan kurang, itulah makna keadilan yang sesungguhnya. Mirisnya lagi, keadilan di Indonesia sudah tidak murni sebatas keadilan, karena didalam tindakan penegak hukum dan keadilan sudah tidak lepas dari permainan uang atau biasanya kita sebut dengan ‘money politic’. Hal ini sangat merugikan dan kerap membuat geram masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.

Keadilan dan hukum yang seharusnya ditegakkan secara merata dan tidak pandang bulu, lambat laun hanya menjadi wacana saja, karena sikap egoisme dari masyarakat itu sendiri, dan juga banyak orang ‘main kotor’ dengan proses penegakan keadilan itu sendiri. Selain itu juga, kualitas aparat penegak hukum di Indonesia harus memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang berani dan terang-terangan menolak prinsip keadilan tersebut dengan berbagai macam alasan, karena keadilan itu sendiri tercipta dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat dan demi kepentingan bersama.
Berikut adalah beberapa contoh sifat ketidak adilan di Indonesia:
1.      Mencuri buah semangka, dipenjara 2 bulan 10 hari
Dua orang pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman penjara kurang lebih selama 2 bulan 10 hari karena terbukti mencuri sebuah semangka oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Tindakan itu memicu reaksi dari sejumlah mahasiswa mengenai tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu. Akhirnya setelah mengajukan banding, masa tahanan kedua tersebut dipotong menjadi 15 hari.
Basar Suyanto dan Kholil saat persidangan

2.      Diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm, nenek ini dipenjara 5 tahun.
Nenek Asyani, diduga telah mencuri 7 batang kayu jati milik Prum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu. Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun  penjara.

3.      Mencuri 3 buah kakao nenek ini dituntut
Seorang wanita lanjut usia bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah. Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.


Cukup sekian mengenai pandangan tentang keadilan di Indonesia, semoga kita sebagai masyarakat bisa mengambil hikmah dan contoh dari kasus-kasus tersebut sehingga timbullah kesadaran kita akan keberadilan itu sendiri bagi kita dan bagi kepentingan bersama.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...


sumber:
http://www.boombastis.com/hukum-di-indonesia/58772
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html

link:
Tugas 2: Cita-cita
Tugas 3: Pandangan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar